Ratu Hemas: Kembalikan Marwah DPD RI, Perkuat Fungsi di Daerah
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Anggota DPD RI Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas mengatakan, langkah utama yang perlu dilakukan DPD RI periode 2019-2024, hasil Pemilu 2019 adalah mengembalikan marwah DPD, kewenangan dan memperkuat fungsi di daerah.
"Kewenangan DPD RI untuk saat ini masih terbatas. Keinginan kami agar DPD RI 2019-2024 berbeda dengan periode yang lalu," kata Hemas dalam kegiatan Silaturahmi ICMI DIY di Kantor DPD RI Perwakilan DIY, Sabtu (29/6/2019) pekan lalu.
Terkait soal GBHN yang diusulkan Ketua Umum ICMI Jimly Asshiddiqie yang juga anggota DPD RI terpilih hasil Pemilu 2019, Hemas menilai hal itu tergantung dari terpilihnya pimpinan.
Menurut Hemas, tiga bulan setelah terpilihnya pimpinan yang baru, DPD baru bekerja dan memutuskan mana pembahasan yang menjadi prioritas. Namun yang tidak kalah penting yang menjadi perhatian DPD RI adalah membahas aturan-aturan DPD RI yang sudah tidak jelas.
"Yang tidak kalah pentingnya adalah banyaknya program yang disinergiskan dengan daerah, khususnya berkaitan dengan pembangunan di DIY. Pembangunan itu tidak hanya fisik, tapi manusianya. Ini perlu diwacanakan ke tingkat nasional," ujar Hemas.
Sebelumnya Jimly menyebutkan bahwa anggota DPD RI mempunyai peran untuk memperbaiki sistem ketatanegaraan. Salah satunya adalah dengan mendorong untuk mengembalikan GBHN.
karena menurut Jimly Asshiddiqie, jumlah anggota DPD RI di MPR RI jauh lebih besar dari partai politik pemenang Pemilu 2019. Jumlahnya mencapai 136 orang. Dengan begitu, DPD RI mempunyai peran dalam perbaikan sistem ketatanegaraan.
"Anggota DPD RI berperan besar. Misalnya untuk mengembalikan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN)," kata Jimly yang merupakan calon anggota DPD RI peraih suara terbanyak di Jakarta itu.
Menurut dia, para pimpinan partai politik sudah berulang kali menyebut pentingnya GBHN. Mantan-mantan Presiden juga menginginkannya sebagai haluan negara. Termasuk Ketua Umum PDIP.
Pengembalian GBHN menurut dia, bukan menyangkut kelompok, golongan dan kepentingan tetapi kepentingan nasional. Anggota DPD RI periode 2019-2024 nanti akan melakukan pendekatan agar usulan tersebut diterima.
Pendekatan yang dilakukan tidak untuk memperkuat kekuasaan DPD RI, tetapi membantu supaya GBHN kembali dihidupkan. "Itu yang diprakarsai oleh DPD RI nanti. Insyaallah (pengembalian) GBHN jadi diterima," kata dia.
Dengan pendekatan membahas GBHN, kekuasaan DPR RI juga tidak terkurangi. Partai politik juga tidak keberatan karena GBHN menyangkut kepentingan semua partai. "Semua partai sudah mau. Yang menyusun dan merancang DPD RI. Kalau DPR RI orangnya kan pada sibuk. Itu otomatis DPD RI akan menjadi penting, menjadi sibuk dan berguna gitu loh," kata Jimly.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengatakan, mengembalilan GBHN ini merupakan kebutuhan. GBHN sebagai program jangka panjang diperlukan untuk integrasi sistem. Misalnya, saat ini pembangunan daerah tidak terpadu, apalagi kepala daerahnya itu beda-beda partai. Jadi GBHN itu dinilai sebagai pemandu.
"Indonesia ini terlalu kompleks, terlalu besar, terlalu rumit. Maka kita memerlukan plan ekonomi, tidak bisa kaya di Amerika tanpa training dia sudah maju," ujar dia.
Reporter: Syafril Amir